KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI
Pasal 5
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Singkawang, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Singkawang.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli, tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli.
