KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI
Pasal 6
(1) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Singkawang, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang.
(2) Perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk lingkup
kewenangan Pengadilan Negeri Buol yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Negeri Toli-Toli, dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Buol.
