KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan Negeri Bengkayang
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak.
(2) Pengadilan Negeri Buol termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
