KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Sambas dan Pengadilan
Negeri Bengkayang, maka wilayah Kabupaten Sambas dan wilayah Kabupaten Bengkayang dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Negeri Buol, maka wilayah
Kabupaten Buol dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Negeri Toli-Toli.
