KEPPRES
PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS, PENGADILAN NEGERI
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Negeri Sambas, meliputi wilayah
Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang meliputi wilayah
Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
(3) Daerah hukum Pengadilan Negeri Buol meliputi wilayah
Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
