KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 56
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea dan Cukai;
Direktorat Pabean;
Direktorat Tarif dan Harga;
Direktorat Cukai;
Direktorat Pencegahan dan Penyidikan Penyelundupan;
Direktorat Verifikasi;
Pusat Sarana Perhubungan Bea dan Cukai;
Pusat Pengolahan Data dan Informasi Bea dan Cukai.
