KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 57
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara terdiri dari:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Perusahaan Industri;
Direktorat Perusahaan Jasa Keuangan;
Direktorat Perusahaan Jasa Umum;
Direktorat Perusahaan Pertanian dan Kehutanan;
Direktorat Informasi, Pengembangan, dan Peraturan Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 57a
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan terdiri dari:
Sekretariat Direktorat Jenderal
Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan;
Direktorat Asuransi;
Direktorat Dana Pensiun;
Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman;
Direktorat Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak;
Direktorat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai.
