KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1995 tentang PERUBAHAN KEPPRES 15-1984 TENTANG SUSUNAN...
Pasal 55
BAB 5 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN KEUANGAN
Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan;
Direktorat Peraturan Perpajakan;
Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional;
Direktorat Pajak Penghasilan;
Direktorat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya;
Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
Direktorat Pemeriksaan Pajak;
Pusat Penyuluhan Perpajakan;
Pusat Pengolahan Data dan Informasi Perpajakan.
