KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 34
BAB 6 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) Hasil penelitian pemenuhan syarat calon pengganti dan pemeriksa pemenuhan ketentuan keanggotaan DPRD II dari Organisasi oleh PANLITDA II dibuat secara tertulis dalam suatu Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan untuk disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
(2) Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk pembuatan surat keputusan peresmian keanggotaan DPRD II.
