Pasal 35
BAB 6 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) Untuk mengisi lowongan Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI yang berhenti antar waktu, diatur sebagai berikut :
a. calon pengganti Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI diajukan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a diajukan secara tertulis dengan surat pengajuan calon pengganti Anggota DPRD II dari golongan karya ABRI;
c. surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilampiri dengan surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c jo. Pasal 7.
(2) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), selain ditulis nama calon pengganti, dicantumkan juga antara lain :
a. Pangkat;
b. NRP;
c. Jabatan;
d. Nama kesatuan dan tempat kedudukan;
e. Alamat rumah/pekerjaan.
(3) Surat pengajuan calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, ditandatangani oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya dan dibuat dalam 4 (empat) rangkap.
(4) Setiap rangkap dari surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dimasukkan dalam sampul tersendiri dan nama calon pengganti ditulis dengan jelas menurut kelaziman sehari-hari.
(5) Sampul yang berisi surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) disampaikan oleh Panglima Angkatan Bersenjata atau Pejabat yang ditunjuknya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD II dengan tembusan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dengan ketentuan sebagai berikut
:
a.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri;
b.1 (satu) rangkap untuk DPRD II;
c.1 (satu) rangkap disampaikan kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II untuk bahan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA II.
(6) Sampul yang disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf a, dilakukan setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan oleh PANLITDA II.
