KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1988 tentang TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA BADAN...
Pasal 33
BAB 6 — TATA CARA PENGGANTIAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT II YANG BERHENTI ANTAR WAKTU
(1) PANLITDA II melaksanakan penelitian dan pemeriksaan terhadap surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e.
(2) Dalam melaksanakan penelitian dan pemeriksaan surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PANLITDA II meneliti dan memeriksa mengenai kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi surat-surat yang bersangkutan.
