KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH...
Pasal 5
(1) Panitia dapat membentuk Sub-sub Panitia atau Panitia-panitia Adhoc yang dianggap perlu. (2) Atas saran Departemen Teknis, Panitia dapat membentuk Panitia-panitia Teknis yang dianggap perlu guna menangani masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan fungsi masing-masing Departemen Teknis yang bersangkutan.
