KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia ini bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya Panitia ini bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri.