KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PENYELESAIAN MASALAH WILAYAH...
Pasal 6
(1) Biaya Panitia dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Dalam Negeri. (2) Biaya Panitia Panitia Teknis tersebut dalam Pasal 5 ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Teknis yang bersangkutan dan dikoordinir oleh Menteri Dalam Negeri selaku ketua Panitia. (3) Hal-hal yang menyangkut pembiayaan mulai berlaku sejak Tahun Anggaran 1982/1983
