KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kepala mempunyai tugas : a. memimpin BATAN sesuai dengan tugas yang telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah serta membina sumber daya BATAN agar berdaya guna dan berhasil guna; b. merumuskan kebijaksanaan teknis pelaksanaan program ketenaganukliran secara nasional; c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang ketenaganukliran dengan instansi pemerintah dan organisasi lainnya sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
