KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi BATAN terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Penelitian Dasar dan Terapan; d. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi dan Energi Nuklir; e. Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Daur Bahan Nuklir dan Rekayasa; f. Deputi …
f. Deputi Bidang Pendayagunaan Hasil Penelitian dan Pengembangan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nuklir.
