Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BATAN menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan dan program ketenaganukliran secara nasional serta pelaksanaan kerjasama dan koordinasi dengan Departemen dan Badan/Lembaga lain untuk menjamin keserasian perkembangan pemanfaatan tenaga nuklir di INDONESIA; b. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan pelayanan teknis dan administrasi; c. pembinaan, …
c. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program penelitian dasar dan terapan; d. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan teknologi dan energi nuklir; e. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program pengembangan teknologi daur bahan nuklir dan rekayasa; f. pembinaan, perencanaan dan pelaksanaan program pendayagunaan hasil penelitian dan pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi nuklir.
