KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BATAN mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam merumuskan kebijaksanaan di bidang nuklir dan melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
