KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disingkat BATAN, adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN. (2) BATAN dipimpin oleh seorang Kepala.
