KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi Bapedal terdiri dari : a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup; e. Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup; f. Deputi Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia; g Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
