Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Bapedal menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan teknis nasional di bidang pengendalian dampak lingkungan; b. penetapan …
b. penetapan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan PRESIDEN dan pedoman Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Bapedal; d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia; f. pelaksanaan serta pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan/atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta pemulihan kualitas lingkungan hidup; g. pelaksanaan pengawasan, penegakan hukum, dan pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal); h. pengelolaam sumber daya Bapedal bagi terlaksananya tugas Bapedal secara berdaya guna dan berhasil guna; i. perencanaan dan pelaksanaan pendidikan pelatihan serta pengembangan sarana pengendalian dampak lingkungan; j. pengembangan sistem informasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Bapedal; k. pengembangan sarana pengendalian dampak lingkungan; l. pengkoordinasian kerja sama luar negeri di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup; m. pengawasan dalam rangka pengendalian dampak lingkungan. BAB II …
