Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bapedal dipimpin oleh seorang Kepala. (2) Kepala mempunyai tugas: a. memimpin ...
a. memimpin Bapedal sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijaksanaan pemerintah; b. menyiapkan kebijaksanaan dan kebijaksanaan umum sesuai dengan tugas dan fungsi Bapedal; c. MENETAPKAN kebijaksanaan teknis pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh
dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup; d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pengendalian dampak lingkungan; e. membina aparatur Bapedal agar lebih profesional, berdaya guna dan berhasil guna.
