KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi IV mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan penegakan hukum, pengembangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan pengembangan teknis lingkungan hidup, serta pembinaan laboratorium lingkungan hidup.
