KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Deputi IV, adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
