KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi IV menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan di bidang penegakan hukum lingkungan hidup, pengembangan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup; b. pelaksanaan penataan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup; c. pengkoordinasian … c. pengkoordinasian pelaksanaan Amdal dan pengembangan teknis lingkungan hidup; d. pembinaan laboratorium lingkungan hidup;
e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
