KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Peningkatan Kepasitas Kelembagaan dan Sumber Daya
Manusia, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi III, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bapedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
