KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi II menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas air, pesisir dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat kegiatan tertentu yang berupa pencemaran air, pesisir dan lautan, udara dan tanah; c. pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan di daerah; d. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya.
