KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi II mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan pengendalian pencemaran serta pemulihan kualitas air, pesisir, dan lautan, udara, tanah serta pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun.
