KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup, selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Deputi II, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Bepedal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Pasal 15 …
