KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi I menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengendalian kerusakan dan pemulihan kualitas lingkungan hidup; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan, kerusakan lahan dan kerusahan kawasan lindung; c. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan Kepala sesuai dengan bidang tugasnya;
