KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 196 Tahun 1998 tentang BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Deputi III mempunyai tugas membantu Kepala dalam menyelenggarakan koordinasi peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia, serta peningkatan partisipasi dunia usaha dan peran masyarakat.
