KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 4
Para pihak harus meningkatkan, mendukung dan memberikan fasilitas bagi perkembangan lebih lanjut atas kerjasama antar dua negara dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara masing-masing, memungkinkan membentuk berbagai hubungan ekonomi antar lembaga-lembaga di kedua negara dan mengatasi setiap hambatan dalam kerjasama ini dengan persetujuan bersama.
