KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 3
Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi harus dilakukan sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing Para Pihak demikian juga persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi yang akan disepakati oleh Para Pihak Ketentuan-ketentuan secara rinci yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan cara-cara serta persyaratan-persyaratan kerjasama di bidang yang telah disepakati akan ditetapkan dalam pengaturan-pengaturan pelaksanaan tersendiri.
