KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 2
Kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang disebut dalam Persetujuan ini dapat dikembangkan dalam bidang-bidang yang akan ditentukan lebih lanjut dengan persetujuan bersama.
