KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 194 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN...
Pasal 1
Para Pihak harus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong dan mengembangkan kerjasama ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi antar kedua negara dalam kerangka Persetujuan ini dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan masing-masing negara.
