KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 191 Tahun 1998 tentang DEWAN PENEGAKAN KEAMANAN DAN SISTEM HUKUM
Pasal 2
Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan upaya penanggulangan krisis yang mengancam stabilitas nasional, dan penegakan sistem hukum secara cepat dan terpadu.
