Pasal 3
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dibentuk Pelaksanaan Harian Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari Dewan. (2) Pelaksana Harian terdiri dari: Ketua : Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA; Wakil Ketua : Menteri Kehakiman; Anggota :
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan/Kepala Badan Urusan Logistik;
Menteri Tenaga Kerja;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri ...
Menteri Perhubungan;
Menteri Penerangan;
Menteri Agama;
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 10.Jaksa Agung; 11.Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; 12.Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara; 13.Sekretaris Pengendalian Operasional Pembangunan; Sekretaris : Kepala Pusat Koordinasi Pengendalian Krisis Departemen Pertahanan Keamanan; (3) Pelaksana Harian melaporkan kegiatannya kepada Ketua Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum.
