Pasal 1
Membentuk Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum yang susunannya terdiri dari: Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; Anggota :
- Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
- Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
- Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Kehakiman;
- Menteri Perhubungan; 10.Menteri Penerangan; 11.Menteri Keuangan; 12.Menteri Perdagangan dan Industri/Kepala Badan Urusan Logistik; 13.Menteri Pertanian; 14.Menteri ...
14.Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan; 15.Menteri Kehutanan dan Perkebunan; 16.Menteri Tenaga Kerja; 17.Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah; 18.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 19.Menteri Agama; 20.Menteri Sosial; 21.Menteri Negara Sekretaris Negara; 22.Menteri Negara Pemuda dan Olahraga; 23.Jaksa Agung; 24.Kepala Kepolisian Republik INDONESIA; 25.Kepala Badan Koordinasi Intelejen Negara; 26.Sekretaris Pengendalian dan Operasional Pembangunan; 27.Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia; 28.Ketua Umum Majelis Ulama INDONESIA (MUI); 29.Ketua Umum Konferensi Wali Gereja-gereja INDONESIA (KWI); 30.Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja INDONESIA (PGI); 31.Ketua Umum Parisada Hindu Dharma (Parisada); 32.Ketua Umum Perwakilan Umat Budha INDONESIA (WALUBI); Sekretaris : ...
Sekretaris : Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.; Wakil Sekretaris : Dr. Ir. Fuadi Rasyid. M.Sc.
