PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
SALINAN
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 202I
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
THE ASEAN CENTER OF MILITARY MEDICINE
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa Indonesia mempakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personel militer termasuk personel kesehatan militer dalam kerja sama internasional untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain per€rng;
- bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Joint Declaration of tlrc ASEA/V Defence Dynamic Ministers on homoting Defene Cooperation for a ASEAIV Community yang mengadopsi Terms of Reference dari TIE ASEAN Center of Military Medicine;
- bahwa untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada TIB ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine:
Mengingat
St( No 083350 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}lg Nomor 97);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
KEANGGOTAAN INDONESIA PADA THE ASEAN CENTER OF
MILITARY MEDICINE.
KESATU Menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine. KEDUA Pelaksanaan. penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada The ASEAN Center of Military Medicine dan sesuai dengan keteietuan peraturan perundang-undangan. KETIGA Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
KEEMPAT
SK No 083351 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
:,l( Nlo l()o.l('rr /\
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia mempakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personel militer termasuk personel kesehatan militer dalam kerja sama internasional untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain per€rng;
- bahwa pada tanggal 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Joint Declaration of tlrc ASEA/V Defence Dynamic Ministers on homoting Defene Cooperation for a ASEAIV Community yang mengadopsi Terms of Reference dari TIE ASEAN Center of Military Medicine;
- bahwa untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia perlu menjadi anggota pada TIB ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
St( No 083350 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 20l9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}lg Nomor 97);
