PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2011
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA
PADA INTERNATIONAL SEED TESTING ASSOCIATION
(ASOSIASI PENGUJIAN BENIH INTERNASIONAL)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing perdagangan benih di
tingkat Internasional, Indonesia perlu menjadi anggota International
Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada Asosiasi dimaksud
dengan Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan
Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-
organisasi Internasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGO-
TAAN INDONESIA PADA INTERNATIONAL SEED TESTING
ASSOCIATION (ASOSIASI PENGUJIAN BENIH
INTERNASIONAL).
PERTAMA : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Seed Testing
Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional).
KEDUA : Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA tunduk pada ketentuan konstitusi International
Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional).
KETIGA : Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing perdagangan benih di
tingkat Internasional, Indonesia perlu menjadi anggota International
Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
- Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan
Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-
organisasi Internasional;
www.djpp.kemenkumham.go.id
