KEPPRES
SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD+
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas REDD+ berwenang untuk:
- Mengoordinasikan upaya tindak lanjut yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait;
- Menetapkan strategi, pengembangan kebijakan dan penentuan prioritas, serta memonitor pelaksanaan keputusan terkait implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia;
- Menerima, mengelola, menggunakan dan mengoordinasikan bantuan Internasional, baik berupa dana maupun bantuan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia, termasuk menunjuk konsultan maupun institusi keuangan;
- Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait.
