KEPPRES
SATUAN TUGAS PERSIAPAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN REDD+
Pasal 3
Satgas REDD+ bertugas melaksanakan kegiatan persiapan untuk implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia:
- Memastikan penyusunan strategi nasional REDD+ dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK);
- Mempersiapkan pendirian lembaga REDD+;
- Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan;
- Mempersiapkan pembentukan lembaga MRV (monitorable, reportable and verifiable, atau termonitor, terlaporkan dan terverifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya;
- Menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan dan memastikan persiapan provinsi terpilih; dan
- Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan persiapan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia.
www.djpp.depkumham.go.id
