KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10 …
PRESIDEN
