KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN
Pasal 8
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
