KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh memperoleh bantuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam kedudukan sebagai nara sumber.
