KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM RENEGOSIASI PERJANJIAN PENJUALAN
Pasal 1
(1) Membentuk Tim Renegosiasi Perjanjian Penjualan dan Pembelian
Liquid Natural Gas Tangguh, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Renegosiasi LNG Tangguh.
(2) Tim Renegosiasi LNG Tangguh berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2 …
PRESIDEN
