KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan PANNAS BMKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
