KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua PANNAS BMKT
membentuk Sekretariat dan Tim Teknis.
(2) Susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja
Sekretariat dan Tim Teknis ditetapkan oleh Ketua PANNAS BMKT.
