KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 6
Susunan PANNAS BMKT adalah sebagai berikut :
- Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Wakil Ketua : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
- Sekretaris I : Direktur Jenderal Kelautan, merangkap Anggota Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Sekretaris II : Direktur Jenderal Sejarah dan merangkap Anggota Purbakala, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata;
- Anggota : a. Derektur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen pertahanan;
- Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika, Departemen Perindustrian;
- Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan;
- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan;
- Direktur Jenderal Hukum dan
Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Asisten Operasi Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
- Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum Sekretariat Kabinet;
- Deputi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Bidang Operasi;
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung.
