KEPPRES
PANITIA NASIONAL PENGANGKATAN DAN PEMANFAATAN
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PANNAS BMKT menyelenggarakan fungsi :
- pembinaan dan pengarahan terhadap pelaksanaan pengelolaan BMKT;
- penyusunan ketentuan dan persyaratan pelaksanaan survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT; dan
- pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan survei, pengangkatan dan pemanfaatan BMKT.
